POLISI PAMONG PRAJA - RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2011/NO.981
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terjadinya perubahan susunan organisasi pada
Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja,
Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Magelang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
- PeraturanBupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2009 dicabut.
- 11 hal
|