BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/NO.980
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
- 17 hal
|