DINAS TENAGA KERJA, SOSIAL DAN TRANSMIGRASI - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.983
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan dibentuknya Balai Latihan Kerja sebagai Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan
Transmigrasi berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor
19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, perlu mengatur rincian tugas pokok dan
fungsinya; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Badan dan Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, Tugas Jabatan Struktural ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan mengubah
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun
2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga
Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009 diubah.
- 5 hal
|