Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Belanja Tidak Terduga; Tujuan Pemberian dan Penggunaan Belanja Tak Terduga; Penganggaran, Penetapan Besaran Alokasi dan Peruntukan Untuk Setiap Kegiatan Dana Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga; Sumber Dana, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
06 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
06 Juli 2011
Sumber
BD.2011/No.15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan