Qanun ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Belanja Tidak Terduga; Tujuan Pemberian dan Penggunaan Belanja Tak Terduga; Penganggaran, Penetapan Besaran Alokasi dan Peruntukan Untuk Setiap Kegiatan Dana Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga; Sumber Dana, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat