Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; . Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Sistem Tanggung Renteng Pelanggaran Disiplin (STARPLIN) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 25, angka 26 dan angka 27; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf g diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h; Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (10); Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga; Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
10 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bnagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 44 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No.12 tahun 2013; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 57 Tahun 2017.
Ketentuan pada Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Padang Nomor 5 tahun 2013 Tentang Nilai Kompensasi Mendapatkan Hak Pemakaian Kios/Counter/Meja Batu Pada Blok 1 Pasar Raya Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Penetapan Kemampuan Keuangan daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas;
1. Kemampuan Keuangan Daerah;
2. Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; dan
3. Dana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
HAK KEUANGAN - FASILITAS - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA - KOMISI NASIONAL DISABILITAS
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 14, LN.2023/No.24, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2016; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setiap bulannya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dengan besaran sebagaimana diatur dalam Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Hak keuangan dan fasilitas diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI - TUNJANGAN - KETIGA BELAS - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bandung No. 59 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 014 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat