Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 25, angka 26 dan angka 27; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf g diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h; Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (10); Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga; Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat