Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 25, angka 26 dan angka 27; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf g diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h; Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (10); Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga; Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan