Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1990

Uang Sidang Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Mahkamah Agung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Mahkamah Agung
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1990
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 59 Tahun 1981 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Mahkamah Agung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan