Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019

Besaran Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bnagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bnagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD 2019/No.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan