Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 101 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permenkeu Nomor 95/PMK.05/2016, Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012, Peratruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran ruang lingkup pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penjabaran atas rincian tata kelola, identitas Badan Pengembangan SDM, penjabaran ruang lingkup layanan dan jenis layanan, kedudukan, tugas dan fungsi, kedudukan Pemerintah Provinsi, Dewan Pengawas, Struktur Organisasi, Pejabat Pengelola, Satuan Pengawas Internal, Tata kerja, Pengelolaan SDM, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Pengelolaan Keuangan, Tarif Layanan, Pendapatan Biaya dan Sistem Pengadaan, Pengelolaan Barang, Perencanaan dan Penganggaran, Kerjasama, Surplus dan Defisit Anggaran, penjabaran Akuntansi Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas jumlah uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk keperluan satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 halaman; Lampiran 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoenesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272); Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2).
Ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
Diubah dengan :
UUDrt No. 11 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia
ABSTRAK:
a. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di kabupaten bengkulu tengah, perlu memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas perusahaan daerah air minum tirta rafflesia dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20024
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Beberapa Ketentuan Peraturan Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Akuntansi Pada BadanLayanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Daerah perlu meningkatkan sumber-sumber pembiayaan melalui sumbangan pihak ketiga. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011;
Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Pelaksanaan sumbangan Pihak Ketiga diinventaris oleh DPPKAD
dan disampaikan kepada Bupati. Sesuai dengan sifat, jenis dan peruntukannya, Bupati menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan Pihak Ketiga. Hasil penerimaan sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD. DPPKAD bekerja sama dengan SKPD menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2013.
6 hlm; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkuallitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten. Bahwa untuk memberikan kepastian hokum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan Pemerintah No.150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah. Perda Kabupaten Semarang No.6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang 2011-2031
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Dumping, Sampah, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Tugas Dan Wewenang, Kerja Sama Daerah, Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup, Pembinaan Dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agarna dan keyakinan yang dianut penduduknya, Pemerintah Kabupaten bertanggungjawab memberikan pelayanan Ibadah Haji dan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Labat agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jemaah Haji di Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa transportasi Jemaah Haji dari daearah asal ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, petugas haji daerah, transportasi jemaah haji, istithaah kesehatan jemaah haji, pembiayaan dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat