Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran ruang lingkup pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penjabaran atas rincian tata kelola, identitas Badan Pengembangan SDM, penjabaran ruang lingkup layanan dan jenis layanan, kedudukan, tugas dan fungsi, kedudukan Pemerintah Provinsi, Dewan Pengawas, Struktur Organisasi, Pejabat Pengelola, Satuan Pengawas Internal, Tata kerja, Pengelolaan SDM, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Pengelolaan Keuangan, Tarif Layanan, Pendapatan Biaya dan Sistem Pengadaan, Pengelolaan Barang, Perencanaan dan Penganggaran, Kerjasama, Surplus dan Defisit Anggaran, penjabaran Akuntansi Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat