PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di kabupaten bengkulu tengah, perlu memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas perusahaan daerah air minum tirta rafflesia dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20024
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013
- Beberapa Ketentuan Peraturan Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
- 5
|