Ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat