RENCANA AKSI DAERAH PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK (RAD-PBTA)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2012/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAD-PBTA) Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk menyrukseskan program rencana aksi daerah
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak di kabupaten Wonosobo perlu menyusun rencana aksi
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Bentuk bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak RAD-PBTA
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Perqerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak RAD-PBTA Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu ditindaklanjuti dengan disusunnya Standar Pelayanan Minimal bagi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2010; PERMEN PAN No. 28 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 tahun 2007; PERMENKES No. 159b/Menkes/
SK/ Per/ Il/ 1988; PERMENKES No. 228/ Menkes/
SK/ Per/ 111/2002; KEPMENKES No. 129/ Menkes/ SK/ 11/2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 46 Tahun 2010.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta kepada masyarakat. Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan operasional dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Pengawas Internal berkedudukan langsung di bawah Direktur atau Pimpinan
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 20 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2012; Perbup Penajam Paser Utara No. 34 Tahun 2010; Perbup Penajam Paser Utara No. 29 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap serta dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu adanya pedoman pelaksanaannya; bahwa Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 05 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2011 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2012, perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) , ketentuan Pasa1 9 ayat (2) dihapus dan merubah ayat (3) menjadi ayat (2), ayat (4) menjadi ayat (3), ayat (5) menjadi ayat (4) dan ayat (6) menjadi ayat(5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali serta untuk pedoman guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dinas Peternakan Dan Perikanan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Boyolali dicabut.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu dibuat petunjuk pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Bab III Mekanisme Pengenaan Sanksi Administrasi
Bab IV Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
Bab V Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
Bab VI Bentuk Dan Tata Naskah Formulir
Bab VII Bentuk Tanda Pembayaran Denda
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang cipta karya, tata ruang serta pengelolaan kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Penyusunan Program; c. Bidang Tata Ruang, membawahkan : 1. Seksi Perencanaan Tata Ruang; 2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; 3. Seksi Pengendalian Tata Ruang; d. Bidang Bangunan, membawahkan : 1. Seksi Bina Teknik Bangunan Gedung; 2. Seksi Bangunan Gedung; dan 3. Seksi Pemeliharaan Bangunan Gedung. e. Bidang Pemukiman dan Perumahan, membawahkan : 1. Seksi Pembinaan Pemukiman dan Perumahan; 2. Seksi Pembinaan Infrastruktur Pemukiman dan Perumahan; 3. Seksi Pengembangan Pemukiman dan Perumahan. f. Bidang Penyehatan Lingkungan , membawahkan: 1. Seksi Bina Teknik; 2. Seksi Pembangunan Sarana Air Bersih; dan 3. Seksi Pembangunan Infrastruktur Penyehatan.
g. Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, membawahkan; 1. Seksi Kebersihan;
2. Seksi Pertamanan; dan 3. Seksi Pemakaman. h. Unit Pelaksana Teknis Dinas ;dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974;
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 34 Tahun 2011
tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Buku Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 34 Tahun 2011 dicabut.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat