Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) , ketentuan Pasa1 9 ayat (2) dihapus dan merubah ayat (3) menjadi ayat (2), ayat (4) menjadi ayat (3), ayat (5) menjadi ayat (4) dan ayat (6) menjadi ayat(5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat