Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Bab III Mekanisme Pengenaan Sanksi Administrasi Bab IV Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil Bab V Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil Bab VI Bentuk Dan Tata Naskah Formulir Bab VII Bentuk Tanda Pembayaran Denda Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat