Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang cipta karya, tata ruang serta pengelolaan kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Penyusunan Program; c. Bidang Tata Ruang, membawahkan : 1. Seksi Perencanaan Tata Ruang; 2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; 3. Seksi Pengendalian Tata Ruang; d. Bidang Bangunan, membawahkan : 1. Seksi Bina Teknik Bangunan Gedung; 2. Seksi Bangunan Gedung; dan 3. Seksi Pemeliharaan Bangunan Gedung. e. Bidang Pemukiman dan Perumahan, membawahkan : 1. Seksi Pembinaan Pemukiman dan Perumahan; 2. Seksi Pembinaan Infrastruktur Pemukiman dan Perumahan; 3. Seksi Pengembangan Pemukiman dan Perumahan. f. Bidang Penyehatan Lingkungan , membawahkan: 1. Seksi Bina Teknik; 2. Seksi Pembangunan Sarana Air Bersih; dan 3. Seksi Pembangunan Infrastruktur Penyehatan. g. Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, membawahkan; 1. Seksi Kebersihan; 2. Seksi Pertamanan; dan 3. Seksi Pemakaman. h. Unit Pelaksana Teknis Dinas ;dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat