Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang cipta karya, tata ruang serta pengelolaan kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Penyusunan Program; c. Bidang Tata Ruang, membawahkan : 1. Seksi Perencanaan Tata Ruang; 2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; 3. Seksi Pengendalian Tata Ruang; d. Bidang Bangunan, membawahkan : 1. Seksi Bina Teknik Bangunan Gedung; 2. Seksi Bangunan Gedung; dan 3. Seksi Pemeliharaan Bangunan Gedung. e. Bidang Pemukiman dan Perumahan, membawahkan : 1. Seksi Pembinaan Pemukiman dan Perumahan; 2. Seksi Pembinaan Infrastruktur Pemukiman dan Perumahan; 3. Seksi Pengembangan Pemukiman dan Perumahan. f. Bidang Penyehatan Lingkungan , membawahkan: 1. Seksi Bina Teknik; 2. Seksi Pembangunan Sarana Air Bersih; dan 3. Seksi Pembangunan Infrastruktur Penyehatan. g. Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, membawahkan; 1. Seksi Kebersihan; 2. Seksi Pertamanan; dan 3. Seksi Pemakaman. h. Unit Pelaksana Teknis Dinas ;dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.41
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan