RENCANA AKSI DAERAH PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK (RAD-PBTA)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2012/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAD-PBTA) Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyrukseskan program rencana aksi daerah
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak di kabupaten Wonosobo perlu menyusun rencana aksi
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Bentuk bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak RAD-PBTA
Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Perqerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak RAD-PBTA Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 27 hlm
|