peraturan bupati - mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja satuan kerja
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2012/No.49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa tata cara pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran oleh BLUD telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penatausahaan Keuangan Badan Layanan
Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Banjarnegara oleh Satuan Kerja
lnstansi Pemerintah yang Menerapkan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PK-BLUD); bahwa dalam rangka penyempurnaan
ketentuan mengenai pertanggungjawaban
pendapatan dan/atau belanja yang digunakan
langsung oleh BLUD maka dipandang perlu
mengatur Mekanisme Pengesahan Pendapatan
dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan
Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
44/PMK.05/2009; Peraturan menteri Kesehatan Nomor
1164/Menkes/SK /X/2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-50/PB/2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-67/PB/2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-57/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-30/PB/2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 937
Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 938
Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4
Tahun 2012; Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor
900/940/Tahun 2011.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas; Ruang Lingkup; Penerbitan dan Penyampaian SPM Pengesahan BLUD; Penerbitan dan Pengambilan SP2D Pengesahan BLUD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 49 Tahun 2012
Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam - Pedoman Pengaturan
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2012/No. 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2012/2013 Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara
efektif dan efisien bagi tanaman yang telah dipola dan
direncanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat pada umumnya dan khususnya para petani, maka
perlu disusun Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan
Rencana Tata Tanam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana
Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2012/2013 Di
Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2012
perbup - TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BANYUMAS
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2012/No.49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyurnas Nomor 1 Tahun 201 1 ten tang Pajak Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam hu ruf a, perlu mengatur tata cara pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Banyumas
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009
Tata Cara Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Pbb-P2; Tata Cara Pembetulan Sppt / Skpd / Stpd Pbb-P2; Tata Cara Pembatalan Sppt/Skpd/Stpd Pbb-P2; Tata Cara Penerbitan Salinan Sppt/Skpd/Stpd Pbb-P2; Tata Cara Keberatan Atas Ketetapan Pbb-P2; Tata Cara Pengurangan Pbb-P2 Terhutang; Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Denda Administrasi Pbb-P2; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pbb-P2; Tata Cara Penghapusan Piutang Pbb-P2 Dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pbb-P2
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
205 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan
untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. Bahwa pengenaan Pajak Air Tanah didasarkan atas Nilai Perolehan Air Tanah dengan
mempertimbangkan faktor jenis, lokasi, tujuan dan/atau pemanfaatan air, kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air; c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Objek, Tarif Dan Dasar Pengenaan; Komponen Penentuan Nilai Perolehan Air Tanah; Pembobotan; Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM; Lampiran: 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 49 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 7.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
PERBUP Kab. Sleman No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung
PERBUP Kab. Sleman No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi Bangunan Gedung Dan Prasarana Bangunan Gedung; Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung; Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Izin Mendirikan Bangunan; Pemantauan, Pengawasan, Dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/Per.Bup/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan
Jumlah Halaman: 57 HLM; Lampiran: 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No. 25 Tahun 2012 ttg Penyelenggaraan Apotek dI Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan
ketersediaan farmasi bagi masyarakat agar terjangkau sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, perlu penyempurnaan
pengaturan penyelenggaraan apotek di Kabupaten Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK./X/
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2012;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Apotek di Kabupaten Bantul;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Apotek di Kabupaten Bantul;
Jumlah Halaman : 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 42 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, perrtanggaungjawabanm dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peeraturan kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007, Perpres No.35 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.39 Tahun 2012, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring Dan Evaluasi, Audit Keuangan Dan Pengendalian, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan ini memiliki 25 halaman dan 34 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2012/2013 Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung suksesnya Program Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun (MTT) 2012/2013 dan sekaligus sebagai langkah tindak lanjut Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula guna mewujudkan swasembada gula di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 525/01568 tentang Pengembangan Tebu Rakyat MTT. 2012/2013 di Jawa Tengah, perlu menentukan sasaran areal, produksi, produktivitas dan rendemen program pengembangan tebu rakyat musim tanam tahun 2012/2013 di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2012/2013 di Kabupaten Pati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2012
Sasaran pengembangan tebu rakyat MTT. 2012/2013 di Kabupaten Pati adalah luas areal 17.252 Ha (Tujuh belas ribu dua ratus lima puluh dua hektar), produksi tebu 1.216.191 Ton (Satu juta dua ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh satu ton), produktivitas tebu 70,5 Ton/Ha (Tujuh puluh koma lima ton per hektar), produksi kristal gula 89.632 Ton (Delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua ton), produktivitas kristal gula 5,2 Ton/Ha (Lima koma dua ton per hektar) dan rendemen 7,37 % (Tujuh koma tiga puluh tujuh persen), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2012/No.48 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dao Belanja Daerah
kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012, beberapa
target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
mengalami perubahan sehingga mempengaruhi target
kinerja penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2012; b. bahwa sehubungan dengan keadaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka Lampiran Peracuran
Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penetapan Target Kincrja Penerimaan Dan Tata Cara
Pernberian lnsentif Pajak Daerah Dan Retribusi Dacrah
Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai lagi , sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pcrlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13
Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja den Tata
Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara/
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l3 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 14);
14. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 43 Tahun 2011
tentang Pcnjaba.ran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 43);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penetapan Target Kinerja dan Tata Cara Pemberian lnsentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka bagi desa di Kabupaten Cilacap yang mengalami kekosongan kepala desa, jabatan kepala desa dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa atau Yang Melaksanakan Tugas Kepala Desa; bahwa Penjabat Kepala Desa atau Yang Melaksanakan Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud huruf a, tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap; bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 20.05 tentang Desa menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; bahwa bupati mempunyai kewenangan mendelegasikan kepada camat untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa apabila kepala desa berhalangan baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf h, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat