Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 48 Tahun 2012

Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
03 April 2012
Tanggal Pengundangan
03 April 2012
Tanggal Berlaku
03 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.48
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan