Pendelegasian Wewenang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2012/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka bagi desa di Kabupaten Cilacap yang mengalami kekosongan kepala desa, jabatan kepala desa dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa atau Yang Melaksanakan Tugas Kepala Desa; bahwa Penjabat Kepala Desa atau Yang Melaksanakan Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud huruf a, tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap; bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 20.05 tentang Desa menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; bahwa bupati mempunyai kewenangan mendelegasikan kepada camat untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa apabila kepala desa berhalangan baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf h, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
- 3 halaman
|