Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2012

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Pbb-P2; Tata Cara Pembetulan Sppt / Skpd / Stpd Pbb-P2; Tata Cara Pembatalan Sppt/Skpd/Stpd Pbb-P2; Tata Cara Penerbitan Salinan Sppt/Skpd/Stpd Pbb-P2; Tata Cara Keberatan Atas Ketetapan Pbb-P2; Tata Cara Pengurangan Pbb-P2 Terhutang; Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Denda Administrasi Pbb-P2; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pbb-P2; Tata Cara Penghapusan Piutang Pbb-P2 Dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pbb-P2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan