Sasaran pengembangan tebu rakyat MTT. 2012/2013 di Kabupaten Pati adalah luas areal 17.252 Ha (Tujuh belas ribu dua ratus lima puluh dua hektar), produksi tebu 1.216.191 Ton (Satu juta dua ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh satu ton), produktivitas tebu 70,5 Ton/Ha (Tujuh puluh koma lima ton per hektar), produksi kristal gula 89.632 Ton (Delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua ton), produktivitas kristal gula 5,2 Ton/Ha (Lima koma dua ton per hektar) dan rendemen 7,37 % (Tujuh koma tiga puluh tujuh persen), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat