Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2012

Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2012/2013 Di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran pengembangan tebu rakyat MTT. 2012/2013 di Kabupaten Pati adalah luas areal 17.252 Ha (Tujuh belas ribu dua ratus lima puluh dua hektar), produksi tebu 1.216.191 Ton (Satu juta dua ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh satu ton), produktivitas tebu 70,5 Ton/Ha (Tujuh puluh koma lima ton per hektar), produksi kristal gula 89.632 Ton (Delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua ton), produktivitas kristal gula 5,2 Ton/Ha (Lima koma dua ton per hektar) dan rendemen 7,37 % (Tujuh koma tiga puluh tujuh persen), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2012/2013 Di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/332
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan