Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat yang berada di sekitar perusahaan perkebunan, perlu dilakukan kerja sama melalui pengembangan kemitraan perkebunan; berdasarkan surat Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : 598/PL.100/E.6/ 08/2011 tentang Tindak Lanjut Rencana Konversi Kebun Kemitraan, di luar kredit program Pemerintah yang pengaturannya diserahkan ke Daerah; berdasarkan surat Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : 598/PL.100/E.6/ 08/2011 tentang Tindak Lanjut Rencana Konversi Kebun Kemitraan, di luar kredit program Pemerintah yang pengaturannya diserahkan ke Daerah
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; Perda No.6 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2005; Perda No.2 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini dibuat dengan maksud sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat pola kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan yang akan di konversi. 2. Untuk menilai dan mengetahui kondisi fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat yang telah dibangun oleh Mitra Usaha dalam memenuhi kewajibannya. Penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat adalah ; bertujuan untuk menetapkan klasifikasi kebun kemitraan yang memenuhi standar teknis untuk dapat diserahkan kepada Petani Peserta/Koperasi selaku peserta kemitraan perkebunan. Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penilaian fisik kebun yaitu: a. melengkapi persyaratan administrasi untuk dapat dilakukan penilain fisik kebun, sesuai ketentuan yang berlaku; b. terlebih dahulu harus melakukan penilaian pra konversi secara sensus pada seluruh areal kebun yang akan diajukan untuk dinilai; c. menyampaikan usulan/permintaan penilaian pada Bupati dalam hal ini pada Kepala Dinas Perkebunan. Penilaian fisik kebun dilakukan pada saat tanaman berumur 3 – 4 tahun atau yang sudah memasuki periode tanaman menghasilkan dan memenuhi standar teknis, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 141/Kpts/LB.110/06/2010, tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat yang dikaitkan dengan Program Revitalisasi Perkebunan. ) penilaian kebun Petani Peserta dilakukan untuk setiap hektar dan dilaksanakan secara sensus dengan metode sampling minimal 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan yang diusulkan untuk dilakukan penilaian. (2) Setiap petugas melakukan sensus pencatatan untuk masing masing satuan luasan yang telah disepakati Tim Penilai dengan minimum 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan tiap hamparan atau afdeling dengan mengisi data lapangan kebun Petani Peserta, dengan didampingi oleh Pengurus Koperasi dan atau calon Pemilik Kebun tersebut. Pembiayaan pelaksanaan penilaian fisik kebun kemitraan Kelapa Sawit Rakyat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kecerdasan bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Dalam rangka meringankan beban masyarakat atau orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah baik negeri maupun swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten PenajamPaser Utara. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No. 78 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendidikan Gratis; Sumber Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Ketentuan Lain - lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 28 pasal 141 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu pengaturan tentang pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kep Menkes No. 86/Menkes/Per/IV/77; Kepmenkeh No. M.04-PW 07.03 Tahun 1984; Kep Mendag 43/M-DAG/PER/9/2009; Ins Mendagri 4/1997; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
3. Ketentuan Perizinan;
4. Penyaluran, Penjualan Dan Pengedaran;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pungutan;
8. Pemungutan Retribusi;
9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
10. Berakhirnya Dan Pencabutan Izin
11. Peran Serta Masyarakat
12. Larangan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Adminitratif;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Poso sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank tersebut;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Modal dan Tujuan;
c. Besarnya Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya mineral yang terkandung dalam wilayah hukum Kabupaten Purbalingga merupakan kekayaan alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang membuat Peraturan Perundang-undangan Daerah dibidang pertambangan mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.l yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, serta pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Peta Informasi Pertambangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Pada Badan Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang, maka terdapat perubahan salah satu fungsi dalam struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2012
Perubahan Perda No.6 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2012
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak reklame di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mengubah Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat