Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012

Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.l yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, serta pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Peta Informasi Pertambangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
05 November 2012
Tanggal Pengundangan
08 November 2012
Tanggal Berlaku
08 November 2012
Sumber
LD.2012/No.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan