Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 18 Tahun 2012

Perubahan Nomenklatur Jabatan Pada Badan Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Perda No.6 Tahun 2008

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Pada Badan Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
18 September 2012
Tanggal Pengundangan
18 September 2012
Tanggal Berlaku
18 September 2012
Sumber
BD.2012/NO.18, LL kota Singkawang: 3 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan