Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2012

Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dibuat dengan maksud sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat pola kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan yang akan di konversi. 2. Untuk menilai dan mengetahui kondisi fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat yang telah dibangun oleh Mitra Usaha dalam memenuhi kewajibannya. Penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat adalah ; bertujuan untuk menetapkan klasifikasi kebun kemitraan yang memenuhi standar teknis untuk dapat diserahkan kepada Petani Peserta/Koperasi selaku peserta kemitraan perkebunan. Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penilaian fisik kebun yaitu: a. melengkapi persyaratan administrasi untuk dapat dilakukan penilain fisik kebun, sesuai ketentuan yang berlaku; b. terlebih dahulu harus melakukan penilaian pra konversi secara sensus pada seluruh areal kebun yang akan diajukan untuk dinilai; c. menyampaikan usulan/permintaan penilaian pada Bupati dalam hal ini pada Kepala Dinas Perkebunan. Penilaian fisik kebun dilakukan pada saat tanaman berumur 3 – 4 tahun atau yang sudah memasuki periode tanaman menghasilkan dan memenuhi standar teknis, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 141/Kpts/LB.110/06/2010, tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat yang dikaitkan dengan Program Revitalisasi Perkebunan. ) penilaian kebun Petani Peserta dilakukan untuk setiap hektar dan dilaksanakan secara sensus dengan metode sampling minimal 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan yang diusulkan untuk dilakukan penilaian. (2) Setiap petugas melakukan sensus pencatatan untuk masing masing satuan luasan yang telah disepakati Tim Penilai dengan minimum 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan tiap hamparan atau afdeling dengan mengisi data lapangan kebun Petani Peserta, dengan didampingi oleh Pengurus Koperasi dan atau calon Pemilik Kebun tersebut. Pembiayaan pelaksanaan penilaian fisik kebun kemitraan Kelapa Sawit Rakyat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2012
Tanggal Berlaku
20 Juli 2012
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan