TAMBAHAN -PENGHASILAN - BEDASARKAN - BEBAN - KERJA - BADAN - KEPEGAWAIAN - DIKLAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Badan Kepegawaian Diklat Daerah Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
untuk setiap posisi jabatan di unit Badan Kepegawaian
dan Diklat merupakan salah satu unsur .penilaian dalam
peningkatan kapabilitas APIP menuju level yang lebih
tinggi;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 17 Tahuri 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali di ubah dengan ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Pp No 58 Tahun 2005;Pp No 60 Tahun 2008;PP No 53 Tahun 2010; Inpres No 5 Tahun 2004;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Permendagri No 71 Tahun 2015;Permendagri No 28 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Pengawasari Keuangan dan Pembangunan No 6 Tahun 2015 ;Peraturan Kepala Badan Pengawasari Keuangan dan Pembangunan No 16 Tahun 2015;Perda No 4 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2012 ;Perda No 13 Tahun 2016;Perbup No 12 Tahun 2016;Kepbup No 4 /Kep/BPKAD/2017 Tanggal 3 Januari Tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum,Pelaksanaan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/197
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Pengelola Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelola Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri 22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas
ABSTRAK:
Perhitungan jarak tempuh pelayanan ambulance Puskesmas yang tercantum dalam lampiran Perbup No. 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas tidak mengakomodir seluruh jarak dari kecamatan di Kab. Sanggu ke tempat tujuan. Tarif ambulance untuk Puskesmas yang ada di Kec. Kapuas perlu diatur secara khusus.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
3 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu membentuk peratuuran daerah tentang kawasan tanpa rokok
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana
4. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adktuf berupa produk tembakau bagi kesehatan
8. peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
10. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah provinsi lampung
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi, adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen) dari target Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut: 60% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 40% (empat puluh persen) dibagi berdasarkan potensi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pembagian hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
10. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1216);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 70);
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman;
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip :
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. kepastian hukum;
d. keberpihakan;
e. keberlanjutan;dan
f. peran serta masyarakat;
Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi;
b. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun masa pemeliharaannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administratif dan fisik paling lama 1 (satu) tahun;
c. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah selesai dibangun paling lama 1 (satu) tahun atau masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;dan
d. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditinggalkan Pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemantauan Orang Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ikut menjaga kedaulatan negara serta mencegah terjadinya dampak negatif akibat keberadaan orang asing di daerah perlu menjamin ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; b. bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan pemantauan orang asing di daerah untuk mendukung pelaksanaan tim pengawasan orang asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemantauan Orang Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemantauan orang asing dimaksudkan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat keberadaan orang asing di Daerah; Pemantauan orang asing bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengawasan Orang Asing untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing; Tugas dan Tanggung Jawab Pemda; Pembentukan Tim koordinasi pemantauan Orang Asing; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; pelaporan; Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing atau sebutan lain sepanjang untuk melaksanakan pemantauan orang asing yang dibentuk sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pembentukannya.; Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Sleman No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa secara tertib dan lancar diperlukan guna membentuk pemerintahan desa yang baik dan bermuara pada pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat; Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa diperlukan beberapa penyesuaian ketentuan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; Bahwa penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan untuk kelancaran proses pemilihan dan pemberhentian kepala desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, Ketentuan huruf b Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B, Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 56 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf q, Ketentuan huruf i dan huruf m Pasal 57 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 58 diubah, Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 68 diubah, Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A, Ketentuan Pasal 71 diubah, Ketentuan Pasal 73 diubah, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 74 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan : 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat