Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman; Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip : a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. kepastian hukum; d. keberpihakan; e. keberlanjutan;dan f. peran serta masyarakat; Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat