PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN AMBULANCE PUSKESMAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/ NO.8, TBD NO.8, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas
ABSTRAK: |
- Perhitungan jarak tempuh pelayanan ambulance Puskesmas yang tercantum dalam lampiran Perbup No. 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulance Puskesmas tidak mengakomodir seluruh jarak dari kecamatan di Kab. Sanggu ke tempat tujuan. Tarif ambulance untuk Puskesmas yang ada di Kec. Kapuas perlu diatur secara khusus.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- 3 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
|