Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017

Pemantauan Orang Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemantauan orang asing dimaksudkan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat keberadaan orang asing di Daerah; Pemantauan orang asing bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengawasan Orang Asing untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing; Tugas dan Tanggung Jawab Pemda; Pembentukan Tim koordinasi pemantauan Orang Asing; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; pelaporan; Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing atau sebutan lain sepanjang untuk melaksanakan pemantauan orang asing yang dibentuk sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pembentukannya.; Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
13 Desember 2017
Sumber
LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 6 Seri D
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2051 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan