Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi, adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen) dari target Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut: 60% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 40% (empat puluh persen) dibagi berdasarkan potensi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pembagian hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat