bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN 2019/NO. 202; PERATURAN.GO.ID: 56 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Tuntutan ganti Kerugian; Pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang; Informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara; Penyelesaian kerugian negara; Penentian nilai kerugian negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan upaya penaghan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; Kadaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian dan Akuntansi dan pelaporan keuangan; Tuntutan ganti rugi terhadap Pihak Ketiga; Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN. 2019 No. 740, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 147);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1441);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara; Sumber Informasi Kerugian Negara; Tim Penyelesaian Kerugian Negara; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan/atau Penyedia Barang/Jasa; Daluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Penghapusan Kerugian Negara; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
di Lingkungan BNPB
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 434/K/SU/2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TATA CARA - TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2023 (466): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No. 38 Tahun 2016; Perpres No. 192 Tahun 2014; Dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP; dan b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BPKP. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-434/K/SU/2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 101 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA - DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kebijakan penyelesaian kerugian negara di Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan Geospasial Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan Badan Geospasial No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di
Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN 2019 (1263) : 89 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, informasi, verifikasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menagih pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterikatan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, tata cara penatausahaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
89 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 35, BN 2018/ NO 844; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ESDM No. 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Mencabut
Keputusan Menteri Departemen Pertambangan dan Energi Nomor 85.K/803/M.PE/1994 tentang Penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 34, BN.2024 (1491)/92 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain , Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil; atau
b. Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
92 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat