Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
BN 2018/ NO 844; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1092 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan