Tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil; atau b. Pejabat Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat