Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
12/PERMEN-KP/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 April 2019
Tanggal Berlaku
11 April 2019
Sumber
BN.2019 No. 415, jdih.kkp.go.id
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. PER.05/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan