Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Tuntutan ganti Kerugian; Pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang; Informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara; Penyelesaian kerugian negara; Penentian nilai kerugian negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan upaya penaghan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; Kadaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian dan Akuntansi dan pelaporan keuangan; Tuntutan ganti rugi terhadap Pihak Ketiga; Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BN 2019/NO. 202; PERATURAN.GO.ID: 56 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan