Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa pendelegasian kewenagan Bupati dalam menandatangani perizinan dan non perizinan kepada Pejabat yang berwenang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan; bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Daerah, penyesuaian kewenangan perizinan dan non perizinan menurut peraturan perundang-undangan serta penyesuaian kewenangan Perangkat Daerah yang menandatangani perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pejabat yang berwenang serta bidang dan jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan untuk menandatangani perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 23 Tahun 2016; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur: a. mengenai pendelegasian kewenangan dan kewajiban; serta b. pungutan retribusi perizinan, penerbitan perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
5 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Minahasa No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta untuk optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 11 (empat belas) sektor, perlu mengatur tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan tentang Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ;
9. Peraturan Pemerintah Perangkat Daerah; Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
18. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 ;
19. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa 4 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor 36 Tahun 2016;
Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; mendasari pelimpahan kewenangan pemberian izin yang bersumber dari kewenangan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan Tentang Perizinan dan Non Perizinan DICABUT.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Dokumen Pertanggungjawaban Dan Penatausahaan Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
Permenaker No. 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/IX/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi sumber daya manusia aparatur, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang untuk menandatangani naskah dinas bidang sumber daya manusia aparatur dan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Permenaker ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021; dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2022.
Permenaker ini mengatur tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang di bidang sumber daya manusia aparatur meliputi:
a. rencana kebutuhan, pengangkatan, dan pemberhentian calon ASN;
b. surat pernyataan melaksanakan tugas calon PNS dan PPPK;
c. sumpah/janji PNS;
d. Kenaikan Pangkat;
e. pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari JPT, dan JA; f. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat;
h. surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
i. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
j. Masa Persiapan Pensiun;
k. pemberhentian ASN;
l. peninjauan masa kerja;
m. JF;
n. pemberian atau penolakan izin perceraian;
o. Cuti;
p. penetapan peserta pendidikan dan pelatihan;
q. kartu istri/kartu suami, dan tabungan asuransi pensiun;
r. usulan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja dan tewas bagi ASN;
s. pemulihan nama baik;
t. pemindahan antar instansi, pemindahan antar unit kerja, dan penugasan di luar instansi;
u. pemberian Tugas Belajar; dan
v. surat tanda lulus ujian dinas dan surat tanda lulus ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/IX/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2015
perlimpahan - sebagian - kewenangan - pemerintahan - dari - bupati - kepada - camat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 PP No. 19 Tahun 2008 maka perlu menetapkan Perlimpahan sebagian Kewenangan Pemerintahan Bupati kepada Camat dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri BNo. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Petmendagri No. 53 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 61.B Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas pokok Camat, Kewenangan Pemerintahan Yang Dilimpahkan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
4 Hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2020
Permen LHK No. 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
Permen LHK No. 6 Tahun 2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN 2020/ NO 126; http://jdih.menlhk.co.id/: 20 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/ PUU-XIII/2015 ditetapkan bahwa Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan persyaratan Calon Kepala Desa yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa dengan tidak adanya kekuatan hukum mengikat pada persyaratan calon Kepala desa sebagaiman dimaksud pada huruf a, maka perlu meninjau kembali Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daera Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Desa. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) huruf g dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemerintahan
Kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Kampung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri No.83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2017; Perda Mahulu No.16 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Kampung, Pengangkatan Perangkat Kampung, Biaya Pengisian Perangkat Kampung, Masa Jabatan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinmn Perangkat Kampung, Penataan Perangkat Kampung, Pemberhentian Perangkat Kampung, Kekosongan Jabatan Perangkat Kampung, Unsur Staf Perangkat Kampung, Kesehjateraan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat