Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Kampung, Pengangkatan Perangkat Kampung, Biaya Pengisian Perangkat Kampung, Masa Jabatan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinmn Perangkat Kampung, Penataan Perangkat Kampung, Pemberhentian Perangkat Kampung, Kekosongan Jabatan Perangkat Kampung, Unsur Staf Perangkat Kampung, Kesehjateraan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat