PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2007 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut; b. bahwa untuk mengatur kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang angkutan penumbang dan barang baik bagi orang pribadi maupun badan yang mengajukan permohonan perizinan angkutan dengan kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Jalan Dan Kursus Mengemudi yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan Angkutan Dan Kursus Mengemudi; Tata Cara Perizinan; Peremajaan, Penggantian Dan Penghapusan Kendaraan; Peran Masyarakat; Kartu Pengawas; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 4 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lembang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Lembang sebagai Pemekaran dari Desa Kaluppini Kecamatan Enrekang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
EMBENTUKAN DESA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Pa’jukukang
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pembangunan Ibukota Kecamatan sebagai unsur pendorong Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional, maka pemanfaatan ruang Ibukota secara lestari, optimal, seimbang dan serasi sangat diperlukan ; Kecamatan Pa’jukukang dalam wilayah Kabupaten Bantaeng pembangunannya mulai berkembang ;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN PA’JUKUKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan,
Menambah atau Merubah Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan besar biaya penerbitan izin dan biaya operasional di lapangan, oleh karena itu guna terwujudnya kesesuaian antara besar tarif retribusi dengan besar biaya penerbitan izin, sekaligus dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu merevisi tarif retribusi izin mendirikan, menambah atau merubah bangunan;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007, tanggal 16 April 2007 dan hasil evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00982/KUM, tanggal 30 Juli 2007 dan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Nomor S.140-MK.7/2007, tanggal
12 Juli 2007, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah
atau Merubah Bangunan ini dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi sesuai dengan hasil evaluasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah atau Merubah
Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 31 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2007 NOMOR:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asurnsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bruni dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3685) sebagaimaana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Ncpotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undarig Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); -
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ·tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); ·
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganli Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005108, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kcuangan antara Pcmerintah Pusat dan P.cmerintah Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pernbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 4�, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun .1977 Nomor 11,
Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nornor 1098) scbagaimana telah dirubah bebcrapa kn] i ternkhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor
9 Tahun 2007 (LernbaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 25);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 118,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
"17. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 66 Tahun 20()1 tcntang Rctrcbusi
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'! Nomor
119, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota DPRD (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lernbaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21. Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20054574);
22. Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. 'Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); .
24. Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahunl 2005 Nomor
139, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentarig Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4578);
26. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4614);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Urnum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
i
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalarn Negari Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Jan 13elanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun.2006 Nomor 05);
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2.PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAHTERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 KABUPATEN
LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan
APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan
daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2007 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kebutuhan pelayanan,
dan mendukung perkembangan usaha yang
dinamis, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, syarat-syarat, tugas, dan wewenang Badan Pengawas serta Direksi PD "Aneka Usaha". Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, sedangkan Direksi memiliki tugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kinerja, dan melaksanakan kebijakan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2001 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat