Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007

Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, syarat-syarat, tugas, dan wewenang Badan Pengawas serta Direksi PD "Aneka Usaha". Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, sedangkan Direksi memiliki tugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kinerja, dan melaksanakan kebijakan perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 November 2007
Tanggal Pengundangan
05 November 2007
Tanggal Berlaku
05 November 2007
Sumber
LD Tahun 2007 No. 19
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan