Pajak dan Retribusi Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa tarif retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan,
Menambah atau Merubah Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan besar biaya penerbitan izin dan biaya operasional di lapangan, oleh karena itu guna terwujudnya kesesuaian antara besar tarif retribusi dengan besar biaya penerbitan izin, sekaligus dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu merevisi tarif retribusi izin mendirikan, menambah atau merubah bangunan;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007, tanggal 16 April 2007 dan hasil evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00982/KUM, tanggal 30 Juli 2007 dan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Nomor S.140-MK.7/2007, tanggal
12 Juli 2007, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah
atau Merubah Bangunan ini dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi sesuai dengan hasil evaluasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah atau Merubah
Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 31 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 Halaman
|