Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta yang berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya upaya peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan terhadap Organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor LO Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dewan pembina, badan pengawas, direksi, pembinaan dan pengawasan, sengketa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2004 dicabut.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Golongan Iii Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Lebih Meningkatkan Kualitas, Efesiensi Dan Efektivitas Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Perlu Mengatur Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Diklat Prajabatan Dimaksud.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Kepala LAN RI No.1 Tahun 2003; Peraturan Kepala LAN RI No.2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2008; Peraturan Kepala LAN RI No.11 Tahun 2011; Peraturan Kepala LAN RI No.12 Tahun 2011; PERDA No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.24 Tahun 2008; PERWALI No.21 tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Golongan Iii Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Permen Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang pemberian IUJK; Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; Tanda daftar usaha orang perseorangan; Jangka waktu dan wilayah operasi IUJK; Hak dan kewajiban; Laporan; Pengawasan dan pemberdayaan; Sanksi administratif; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008
Permenkumham No. 21 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut
Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.KU.05.03-04 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01-PL.04.10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penatausahaan BMN di lingkungan Departemen Hukum dan HAM
Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Pertambangan dan Pelayanan Umum di Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Pertambangan dan Pelayanan Umum di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi
pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,
perlu melibatkan pedagang eceran sebagai penyalur
BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna; bahwa untuk pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian penyaluran BBM bersubsidi oleh pedagang
eceran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
memberikan kewenangan kepada Camat sebagai pejabat
pemberi rekomendasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da)am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rem bang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Bersubsidi untuk Usaha Mikro Kecil Perikanan,
Pertanian, Pertambangan dan Pelayanan Umum di
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Oaerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerab Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3 dan angka 4,penyisipan BAB IIA, Pasal 4A, penghapusan Pasal 5 ayat (1) huruf d, perubahan Pasal 7 ayat (3) huruf d.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2012 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Perda No.7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara; Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara harus dikelola secara profesional dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2010 Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Kepmenagri No.50 Tahun 1999; Kepmenagri No. 43 Tahun 2000; Perda No.14 Tahun 2003; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Perusda Tunggang Parangan diselenggarakan atas dasar asas Ekonomi Perusahaan dalam kesatuan sistem Pembinaan Ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin kelangsungan Demokrasi Ekonomi yang berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah. (2) Perusda Tunggang Parangan dipimpin oleh Dewan Direksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Perusda Tunggang Parangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dibidang Industri, Perdagangan, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Konstruksi, Peternakan, Jaringan dan Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial dan ekonomi. Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang, di antaranya dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris merangkap Anggota. Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengawasi kegiatan Dewan Direksi; b. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusda Tunggang Parangan; e. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain; f. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi Perusda Tunggang Parangan; g. memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusda Tunggang Parangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas; h. melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Enam bulan sebelum masa jabatan Dewan Direksi berakhir, Badan Pengawas meneliti dan menilai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban Dewan Direksi untuk disampaikan kepada Bupati. Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusda Tunggang Parangan memperoleh penghasilan dan hak cuti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Kedudukan hukum pegawai, gaji, pensiun, Dewan Direksi dan pegawai Perusda Tunggang Parangan diatur melalui Peraturan Bupati dengan memperhatikan ketentuan pokok-pokok kepegawaian dan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku dan tunjangan lain yang diatur oleh Dewan Direksi dengan pertimbangan Badan Pengawas dan persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 18 Tahun 2012
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah dan untuk meningkatkan kualitas
kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara langsung
yang bersifat stimulan, maka perlu diprogramkan Hibah
dan Bantuan Sosial ;
b. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 16);
13.Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2012
bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat perlu adanya pengelolaan air tanah secara
menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan;
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 tahun 2010 tentang
Pajak Air Tanah, perlu mengatur Izin Air tanah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Air Tanah yang meliputi Asas Dan Tujuan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban, Batasan Dan Larangan, Berakhirnya Izin Air Tanah, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan
hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di
Kabupaten Kebumen, maka perlu disediakan fasilitas dan
pelayanan Rumah Potong Hewan bagi masyarakat yang
meliputi pemeriksaan kualitas dan kesehatan daging hewan
konsumsi;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun
2002 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak
sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayarandan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan,
Sanksi Administratif dan
Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat