Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayarandan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif dan Pelaksanaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat