BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) - PELAYANAN KEBUTUHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Pertambangan dan Pelayanan Umum di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi
pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,
perlu melibatkan pedagang eceran sebagai penyalur
BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna; bahwa untuk pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian penyaluran BBM bersubsidi oleh pedagang
eceran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
memberikan kewenangan kepada Camat sebagai pejabat
pemberi rekomendasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da)am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rem bang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Bersubsidi untuk Usaha Mikro Kecil Perikanan,
Pertanian, Pertambangan dan Pelayanan Umum di
Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Oaerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerab Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3 dan angka 4,penyisipan BAB IIA, Pasal 4A, penghapusan Pasal 5 ayat (1) huruf d, perubahan Pasal 7 ayat (3) huruf d.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2012 diubah.
- 5 hal
|