Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2012

Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 November 2012
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BN.2013/No.677, peraturan.go.id : 7 Hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 1090 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 21 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
  1. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.KU.05.03-04 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01-PL.04.10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penatausahaan BMN di lingkungan Departemen Hukum dan HAM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan