Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 tentang Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 620.K/008/M.PE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pusat Departemen Pertambangan dan Energi
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2202.K/201/M.PE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Bidang Pertambangan Umum
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubar
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2018/ NO 240; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayaan kepada pedagang, perlu adanya mengaturan terhadap Pengelolaan Pasar Daerah
Dasar hukum Peraturan walikota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Pasar Daerah, Fasilitas Pasar, Ketentuan Pemakaian Pasar, Penetapan Pedagang Pasar Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HUTAN KOTA
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-ll/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentag Hutan Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor l2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupatcn dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana Lelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menhut-11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pohon di Tepi Jalan
dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 208);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
(Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Ngawi Nomor 227);
Tujuan penyelenggaraan dan pengelolaan hutan kota adalah untuk penghijauan guna mencegah pencemaran udara dalam Daerah, kelestarian lingkungan hidup atas sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem lingkungan, sosial dan budaya masyarakat di Daerah.
Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk:
a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon,
karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu); dan
c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah.
Fungsi hutan kota adalah:
a. menjaga nilai estetika;
b. memperbaiki dan menjaga iklim mikro;
c. membuka lebih luas daerah resapan air;
d. menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota;
e. memberikan tempat bagi eco-edukasi;
f. memberikan kenyamanan dan kesejukan;
g. memberikan dampak penghijauan linglrungan; dan
h. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting
dalam meningkatkan perekonomian Desa dan sebagai
bentuk pelaksanaan otonomi Desa dalam mengatur sumber
daya Desa;
b. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa, menyebabkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan
yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
mengatur mengenai badan usaha milik desa, meliputi antara lain: ketentuan umum, pendirian BUM Desa, permodalan dan Jenis usaha BUM Desa, kerjasama dengan pihak ketiga dan bagi hasil usaha, pengelolaan, audit, pertanggungjawaban, pembubaran, pembinaan , pengawasan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUA RIAU (8/29/2018))
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah Disepakati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 08 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP LEMBANG KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka memberikan kepastian hukum, menjamin pembagian dana desa setiap Lembang secara merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinta.h Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Lembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang di Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor244);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/201 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1971);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Na.ma, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 28
Tahun 201 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 28);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 (Serita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURAN DANA DESA
4. PENGGUNAAN DANA DESA
5. PELAPORAN DANA DESA
6. SANKSI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
25
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Diubah dengan :
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mencabut :
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.21/KEP/M.KUKM/VII/2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 8, BN.2018/No.825, peraturan.bpk.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kotawaringin Barat, diperlukan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, keteritiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan sungai dan Danau;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
2. Jaringan LLAJ;
3. Terminal;
4. Pembinaan Pemakai Jalan;
5. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
7. Analisis Dampak Lalu Lintas;
8. Pemindahan Kendaraan;
9. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan;
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Sumber Daya di Bidang Perhubungan;
11. Kerjasama;
12. Peran serta Masyarakat;
13. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
14. Forum LLAJ;
15. Pengawasan dan Pengendalian;
16. Penyelenggaraan Angkutan Jalan;
17. Penyelenggaraan Parkir;
18. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
19. Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Danau dan
Penyeberangan;
20. Pemanfaatan Kegiatan di Alur F'elayaran Sungai dan Danau;
21. Penyelenggaraan Angkutan di Perairan;
22. Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
23. Penyidikan;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umumn Barat;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Terminal Barang;
94
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi,
diperlukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai : a. tahapan pembangunan ZI; b. syarat dan mekanisme penetapan Perangkat Daerah berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat