Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Pasar Daerah, Fasilitas Pasar, Ketentuan Pemakaian Pasar, Penetapan Pedagang Pasar Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat