Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 sampai dengan pasal 43,45 sampai dengan pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur tata cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Maksud penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal sebagai dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendidikan non formal dan informal.
Pendidikan non formal bertujuan untuk: a. membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup,
keterampilan, sikap wirausaha dan kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional; b. untuk membantu anggota masyarakat yang belum memperoleh pendidikan formal; dan c. memberikan pembinaan kepada peserta didik berbentuk keterampilan dan kecakapan hidup sehingga memperoleh keahlian. Pendidikan informal bertujuan untuk: a. memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional; dan b. pembelajaran secara mandiri yang dilakukan
keluarga atau lingkungan. Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memiliki Nomor Induk Lembaga, dan/atau Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan. Lembaga yang boleh menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal dan Informal adalah lembaga yang sudah memiliki NILEM bagi PKBM dan memiliki NILEK bagi LKP. Pemilik-Penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memasang papan nama lembaga di lokasi tempat beroperasionalnya lembaga yang mudah dilihat, dan/atau dijumpai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Berupa Bantuan Manajemen Berbasis Sekolah Dan Fasilitasi Pendidikan Inklusi Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang
bermutu pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah telah mengalokasikan bantuan keuangan
bidang pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten
Semarang berupa Bantuan Manajemen Berbasis
Sekolah dan Fasilitasi Pendidikan lnklusi Sekolah
Menengah Pertama;
bahwa agar dalam pelaksanaan bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran, berdaya
guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu disusun pedoman
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Norn.or 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeli Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelak:sanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Berupa
Bantuan Manajemen Berbasis Sekolah dan Fasilitasi Pendidikan Inklusi
Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawas Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan satuan pendidikan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengatur Pengawas Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengawas Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Tugas Koorwas antara lain: a. melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; c. mengusulkan penetapan angka kredit pengawas sekolah; d. melaporkan kegiatan pengawas sekolah kepada Kepala Dinas; dan e. memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada para pengawas sekolah. Pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas. Untuk dapat diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan, harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. Pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN DAN TATA CARA PENYALURAN DANA PERLENGKAPAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU SD, SMP, SMA/SMK NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014 TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 38 Tahun 2013
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing
pendidikan di Kabupaten Sinjai diperlukan pengembangan
dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
secara komprehensif;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya manusia
dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal,
perlu dilakukan kegiatan pengembangan dan pembinaan
kemampuan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan dan Pembinaan
Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
BUPATI SINJAI
-2-
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4536);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembangunan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Pendidik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
BUPATI SINJAI
-3-
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pendidik Dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pegawas Sekolah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Pendidik;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pendidik Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun
2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Pendidik;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi Bagi Pendidik Pemula;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
21. Peraturan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun
2012 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 41);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
PROFESIONAL PENDIDIK
BAB III
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB IV
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB V
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VI
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
NOMOR 38 TAHUN 2013
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah raga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat