Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018

Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum Untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, Dan Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum Untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, Dan Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1819; KEMDIKBUD.GO.ID ; 13 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan