Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 41, BN.2018/NO.1819; KEMDIKBUD.GO.ID ; 13 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum Untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, Dan Lanjut Usia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2013
Universitas Islam Negeri - Profesor - Kiai Haji - Saifuddin Zuhri - Purwokerto
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 41, LN.2021/No.120, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Rrrwokerto.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 139 Tahun 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN AKREDITASI
ABSTRAK:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah merupakan upaya strategis
dalam meningkatkan mutu sekolah di Kota Probolinggo;
b. bahwa akreditasi sekolah/madrasah diperlukan untuk
memberikan pelayanan akreditasi bermutu untuk pendidikan
bermutu yang cepat, efisien dan akuntabel;
c. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi
Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan akreditasi untuk sekolah/madrasah di masing-masing kota melalui Unit Pelaksana Akreditasi Kota (UPA-Kota).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4. . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 827);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kelayakan
dalam mempercepat pencapaian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional
pendidikan;
2. Satuan pendidikan harus mengajukan permohonan akreditasi ke Dinas
dengan melakukan evaluasi diri melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M);
3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan akreditasi secara
on-line sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, bd tahun 2020 nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa implementasi Pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi, diperlukan implementasi Pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan melalui insersi di mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, pendidikan agama, dan bimbingan konseling; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; KERJA SAMA; MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD dan SMP di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dilaksanaan untuk menerima peserta didik secara tepat dalam rangka memperoleh layanan pendidikan. Pelaksanaan PPDB harus dilaksanakan dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 72 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021; SE MENDIKBUD No. 1 Tahun 2021; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019; PERBUP No. 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, azaz, tujuan, persyaratan dan jadwal PPDB, pengelolaan PPDB, penerimaan peserta didik pindahan, biaya dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Keputusan Bupati Nomor 596/KPTS/DISDIK/MRU/2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah-sekolah Jenjang SD dan SMP dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Mutasi dan Promosi Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu faktor penunjang keberhasilan dalam proses pendidikan adalah sarana dan prasarana termasuk di dalamnya tenaga pendidik (guru), karena guru merupakan sub sistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik sehingga keberadaan guru juga merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan pendidikan;
b. Bahwa untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan
UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003l Perda Kota TanjungBalai No. 13 Tahun 2008; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi Guru; Pronsip Profesionalitas; Pemenuhan Kebutuhan Guru; Mutasi PNS Guru; Selektifitas Mutasi dan Promosi Guru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
7 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan
dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan
penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang
memungkinkan dan saling berdekatan;
b. bahwa Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar
Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid terletak di lokasi yang
berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten
Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 28 Tahun 1990; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013; Permendikbud No 36 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat