Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investas Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dengan sistematika ketentuan umum, penyertaan modal daerah kedalam PT PITS, permohonan pencairan penyertaan modal daerah, verifikasi permohonan pencairan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2014.
8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2014
Peratutran gubernur tentang badan koordinasi penanaman modal daerah provinsi sulawesi selatan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 154 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013, maka telah dibentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tu Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktura! Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diub dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2010;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan kondisi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pada huruf a, perlu ditinjau untuk diganti; \
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235,
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 6);
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kepala Badan, Sekertariat, Bidang Pengembangan Penanaman Modal, Bidang Promosi Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2010
24 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasi Akrual, maka perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU nO. 15 Taun 2004; UU 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; UU No. 55 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2005; UU No. 57 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011;PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasardasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan SAP Berbasis Akural. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2014
- ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya pasal 818 ayat (1) UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah berapa kali dirubah terakhir dengan UU No12 tahun 2008 , dipandangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun anggaran 2015 .
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 28 tahun 1959, UU No 28 1999, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 25 tahun 2004, UU No 32 tahun 2004,UU No 33 tahun 2004, UU No 12 2011, PP No 24 tahun 2004, PP No 55 tahun 2005, PP No 56 tahun 2005, PP No 58 tahun 2005, PP No 79 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 38 2007, PP No 41 tahun 2007, PP No 16 tahun 2010, PP No 71 tahun 2010, PP No 32 tahun 2014, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri 32 tahun 2011, Permendagri No 37 tahun 2014, Permenkeu No 61/PMK.07/2014, Permenkeu No 76/PMK.07/2014, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 213/KPTS/BPKAD/2014, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2004, Perda Kabupaten Muara Enim No 8 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 12 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 13 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 14 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 16 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 17 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 21 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2010, Perda Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2011, Perda Kabupaten Muara Enim No 11 tahun 2013
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Pendapatan, Belanja , Penbiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya peredaran
dan penyalahgunaan minuman beralkohol, alkohol dan
obat-obatan dan zat adiktif lainnya sehingga dapat
menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental
dan berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah ; bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi
beredarnya minuman beralkohol, penyalahgunaan
alkohol dan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, maka
perlu adanya pengaturan dan pengendalian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Minuman Beralkohol,
Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif
Lainnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Larangan;
4. Upaya Pencegahan;
5. Pengaturan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan
ABSTRAK:
dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemamfaatan bagian-bagian jalan di Kabupaten Majene yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Bagian Fungsi Jalan, Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Izin, Rekomendasi dan Dispensasi, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
12 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Grobogan, perlu didukung kondisi daerah yang
tenteram, tertib, teratur sehingga penyelenggaraan roda
pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat
melakukan kegiatannya dengan aman;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram,
tertib, teratur, dibutuhkan aturan mengenai ketertiban
umum di Kabupaten Grobogan yang komprehensif meliputi
substansi hukum, struktur kelembagaan dan kultur hukum;
c. bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Tanggal 19
Nopember 1963 tentang Memajukan Kerapian, Kebersihan,
Keamanan dan Ketertiban Umum dalam Daerah Tingkat II
Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 4
Tahun 1990 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi yang ada sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Waduk dan Sumber Air; Tertib Usaha; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Susila; Tertib Sosial; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Tanggal 19 Nopember 1963
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,maka untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan sesuai PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; dan Perda Kab. Bungo No. 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan penyertaan modal pada PDAM;
Penyertaan Modal meliputi besaran penyertaan modal, jangka waktu penyertaan
modal, dan penyertaan modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan Kewajiban PDAM dalam melaporkan atas pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
8 hlm, Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Nomor 15 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaanm Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Minitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat